Seorang Pemuda Tertangkap Meniduri Bocah SMA

Polres Jombang menangkap EY (29), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang Kota. EY ditangkap karena diketahui mencabuli IS (16), warga Kecamatan Gudo di sebuah hotel di kota santri tersebut.

"Pelaku sudah kita tangkap. Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif di unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak)," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti, Jumat (1/6/2016).

Retno menjelaskan, sebelumnya pada Senin (27/6/2016) sekitar pukul 18.00 WIB korban berpamitan orang tuanya untuk makan di luar. Orang tua IS tidak curiga, karena saat itu yang menjemput anaknya adalah seorang perempuan yang tak lain teman korban.

Keluraga baru mengendus kecurigaan ketika IS tidak kembali ke rumah hingga larut malam. Apalagi, nomer telepon IS tidak aktif meski sudah ditelepon berkali-kali.

Kecurigaan itu terbukti ketika orangtua korban mendapatkan telepon dari kantor polisi. Dalam percakapan itu, polisi memberitahukan bahwa IS berada di kantor Polres Jombang karena menjadi korban pencabulan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Retno.(sumber Berita: Lintas Madura)

Tidak ada komentar:

| Copyright © 2013 tabloid cendekia utama